Batam – Polda Kepulauan Riau menetapkan pengusaha pusat perbelanjaan berinisial BY (62) sebagai tersangka kasus penguasaan lahan ilegal seluas 175,39 hektare di Pulau Rempang.
Direktur Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonich mengatakan tersangka adalah Direktur Utama PT Agri Lindo Eksotika (AE) yang juga pemilik pusat perbelanjaan MM di Batam. Perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi setelah dinyatakan lengkap (P21) pada 26 Januari 2026.
“Tersangka tanpa hak dan tanpa izin dari BP Batam menguasai dan menduduki tanah seluas kurang lebih 175,39 hektare yang berlokasi di Pulau Rempang, Kecamatan Galang,” kata Ronni dalam ungkap kasus di Ditreskrimum Polda Kepri, Kamis (5/2/2026).
Kasus bermula dari laporan BP Batam ke Polda Kepri pada 15 September 2023. BP Batam melaporkan kerugian berupa lahan seluas 732 hektare yang tidak dapat dimanfaatkan karena dikuasai mafia tanah. Setelah penyelidikan, lahan yang dikuasai tersangka seluas 175,39 hektare.
Ronni menjelaskan penguasaan lahan terjadi sejak 9 Agustus 2003 ketika tersangka membeli tanah dari masyarakat dengan surat alashak milik warga. Tersangka kemudian mengurus Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL) yang diterbitkan PTSP Provinsi Kepri.
Namun, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut izin tersebut melalui SK Nomor 656 dan 657 Tahun 2023. Pencabutan telah berkekuatan hukum tetap setelah gugatan di PTUN Jakarta dan PTTUN ditolak.
“Meskipun izin telah dicabut dan telah menerima surat pemberitahuan serta perintah bongkar dari BP Batam, PT AE masih melakukan aktivitas pemanfaatan lahan,” ujarnya.
Berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 785 Tahun 2023 dan Nomor 643 Tahun 2024, lahan tersebut telah resmi menjadi Area Penggunaan Lain (APL) di bawah kewenangan BP Batam.
Penyidik mengamankan 23 jenis barang bukti berupa dokumen legal, izin usaha PT AE, serta surat keputusan dari Kementerian LHK, Gubernur Kepri, dan BP Batam.
Tersangka BY dijerat Pasal 50 ayat (2) huruf a jo Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar, serta Pasal 167 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan penjara.
Tersangka kini ditahan di Rutan Batam. Akibat perbuatannya, BP Batam tidak dapat mengelola lahan seluas 175,39 hektare yang merupakan bagian dari wilayah strategis pengembangan kawasan Rempang.


