Batam – Pemerintah Kota Batam menetapkan pembatasan waktu operasional usaha jasa kepariwisataan selama Ramadan 1447 H dan Hari Raya Idulfitri. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan terancam sanksi mulai dari teguran hingga penutupan tempat usaha.
Kebijakan ini dituangkan dalam surat edaran Wali Kota Batam Amsakar Achmad, berdasarkan kesepakatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam pada 9 Februari 2026.
“Pengaturan ini merupakan komitmen bersama untuk menjaga ketenteraman, keamanan, dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah, sekaligus memastikan aktivitas usaha tetap berjalan sesuai ketentuan,” kata Amsakar, Rabu (18/2/2026).
Jenis usaha yang diatur mencakup arena permainan, diskotek, karaoke, pub, bar, musik hidup, klub malam, panti pijat, dan spa, termasuk fasilitas hiburan di hotel. Usaha-usaha tersebut wajib tutup total pada tiga periode, yakni H-1 Ramadan hingga 2 Ramadan, 16–18 Ramadan bertepatan dengan peringatan Nuzululqur’an, serta H-1 Idulfitri hingga 2 Syawal.
Di luar periode penutupan total, usaha hiburan hanya diizinkan beroperasi pukul 22.00–24.00 WIB. Sementara restoran dan rumah makan yang buka siang hari wajib memasang tirai atau gorden sebagai bentuk penghormatan kepada umat yang berpuasa.
Pemko Batam membentuk tim terpadu untuk memantau dan menindak pelanggaran. Sanksi progresif akan diberlakukan mulai dari teguran, pembekuan izin usaha, hingga penutupan tempat usaha sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami mengajak pelaku usaha dan masyarakat bersama-sama menjaga kekhusyukan Ramadan serta menjunjung tinggi toleransi dan ketertiban,” ujar Amsakar.


