Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menandatangani perjanjian kerja sama untuk persiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada tahun 2026.
Penandatanganan berlangsung di Aula Sasana Baharudin Lopa, Kejaksaan Tinggi Kepri, Kamis, 4 Desember 2025, dan ditandatangani Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Wayan Wiradarma.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan Kejaksaan Tinggi Kepri terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum RI Agoes Soenanto Prasetyo menyatakan, kerja sama ini merupakan bagian dari agenda memperkuat penegakan hukum melalui struktur pemidanaan yang seragam dan modern.
“KUHP yang baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Nantinya, sistem pemidanaan modern digunakan dengan struktur baru yang lebih berorientasi pada perlindungan dan keseimbangan,” ujarnya.
Agoes menegaskan, KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 membawa paradigma baru melalui tiga pendekatan pemidanaan, yakni keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Dalam KUHP baru, pidana kerja sosial menjadi salah satu instrumen penting sebagai alternatif hukuman bagi pelaku kasus ringan. Pidana ini diarahkan untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan serta memberikan efek edukatif melalui kontribusi sosial langsung.
KUHP juga mengatur tiga kategori pidana, yakni pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana khusus. Pada pidana pokok, selain pidana penjara, terdapat pidana penutup, pengawasan, denda, hingga kerja sosial yang dapat diterapkan sesuai tingkat pelanggaran.
Agoes menegaskan perlunya regulasi turunan dari pemerintah daerah agar penerapan KUHP baru berjalan seragam, terukur, dan sesuai arah pembaruan hukum pidana.
“Kami membutuhkan dukungan regulasi turunannya. Dengan koordinasi yang baik, implementasinya akan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Agoes menekankan bahwa penerapan pidana kerja sosial perlu dilaksanakan secara hati-hati karena setiap bentuk pemidanaan tetap menjadi pembatasan terhadap kemerdekaan seseorang.
“Pidana kerja sosial adalah konsep baru yang membutuhkan kehati-hatian dalam penerapannya. Bentuk pidana apa pun tetap merupakan pembatasan hak kemerdekaan seseorang, dan hal itu hanya dapat diberlakukan berdasarkan ketentuan undang-undang,” tegasnya.


