Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menetapkan kebijakan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama Ramadan 1447 Hijriah menggunakan konsep 3-3-3. Kebijakan ini mengatur jadwal penutupan penuh dan pembatasan jam operasional THM guna menjaga ketertiban serta menghormati suasana bulan suci.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam (Disbudpar), Ardiwinata, menjelaskan bahwa konsep 3-3-3 mewajibkan THM tutup total pada tiga hari menjelang dan di awal Ramadan. Penutupan kembali diberlakukan selama tiga hari di pertengahan Ramadan, yakni satu hari sebelum hingga satu hari setelah Nuzulul Qur’an. Selain itu, THM juga wajib tutup tiga hari menjelang Idul Fitri, tepatnya mulai satu hari sebelum hingga satu hari setelah Lebaran.
Di luar jadwal penutupan tersebut, THM hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban di lokasi usaha.
“Selain malam penutupan itu, THM hanya bisa buka dari jam 10 malam sampai jam 12 malam, dengan ketentuan tetap menjaga keamanan dan ketertiban,” jelas Ardiwinata, Jumat (20/2/2026).
Kebijakan serupa juga berlaku bagi usaha restoran atau tempat makan yang tetap beroperasi di siang hari selama Ramadan. Pemko Batam mewajibkan pemilik usaha memasang tirai atau kain pembatas agar aktivitas di dalam tidak terlihat secara terbuka oleh masyarakat. “Harus diberi kain atau gorden pembatas dan tidak boleh terlalu transparan,” tegas Ardiwinata.
Guna memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemko Batam membentuk tim pengawasan terpadu yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta aparat kepolisian. Tim gabungan ini akan melakukan patroli rutin, khususnya pada hari-hari yang ditetapkan sebagai masa penutupan penuh.
Terkait sanksi, Ardiwinata menegaskan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tahapan sanksi dimulai dari teguran lisan, Surat Peringatan (SP), pembekuan izin usaha, hingga penutupan permanen tempat usaha.
“Kalau ada yang melanggar, pasti ada Surat Peringatan seperti yang tertulis di surat edaran. Sanksinya bisa sampai pembekuan izin atau penutupan,” tegasnya.
Meski demikian, Ardiwinata mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan pelaku usaha pariwisata di Batam selama beberapa tahun terakhir relatif baik. “Sejauh ini beberapa tahun ini pada tertiblah. Pelaku pariwisata kita sangat tertib dalam menjalankan usaha kepariwisataan,” ujarnya.


