Jakarta – Pengacara keluarga diplomat Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo, menyatakan laptop korban yang ditemukan di lokasi kejadian belum dikembalikan ke keluarga dan diduga berisi data sensitif jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Kamis (7/12/2025).
“Laptop dari almarhum yang tertinggal di tangga rooftop, di tasnya, sampai sekarang tidak pernah dibuka isinya apa, diungkap isinya apa, dan tidak pernah dikembalikan pada pihak keluarga,” kata Nicholay dalam sebuah podcast.
Laptop tersebut saat ini masih menjadi barang bukti di kepolisian. Menurut Nicholay, informasi yang diterimanya menyebutkan laptop berisi data sensitif berupa nama dan alamat jaringan TPPO.
Arya Daru pernah terlibat dalam penanganan kasus TPPO lintas negara di Jepang, Kamboja, Myanmar, dan Timur Tengah. Dalam kasus TPPO di Jepang, Arya menjadi saksi kunci.
Nicholay menduga korban menyimpan data tersebut di laptop kantor karena dianggap tempat paling aman. Ia menyatakan jika dugaan ini benar, kasus kematian Arya menyangkut kejahatan terorganisir lintas negara.
Nicholay menepis anggapan tekanan datang dari urusan pribadi korban. Menurutnya, pola kematian korban menunjukkan adanya perencanaan matang dan eksekutor profesional.
“Kami sangat yakin ini pembunuhan berencana. Dan kami curiga besar ini berkaitan dengan tugas negara,” katanya.


