Jakarta — Pengamat politik Andi Yusran menilai pernyataan mantan Presiden Joko Widodo yang menyebut revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) 2019 merupakan inisiatif DPR sebagai upaya melepaskan diri dari tanggung jawab atas polemik regulasi tersebut.
“Jokowi memang sedang cuci tangan dalam kasus UU KPK. Jokowi sesungguhnya sulit untuk lari dari kenyataan bahwa lahirnya revisi UU KPK adalah bagian dari skenarionya dengan menggunakan pengaruhnya di parlemen,” ujar Andi di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.
Pernyataan Andi merespons sikap Jokowi yang sebelumnya menyatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi sebelum revisi 2019. “Ya saya setuju, bagus,” kata Jokowi di Stadion Manahan Solo, Jumat, 13 Februari 2026. Jokowi sekaligus menegaskan bahwa revisi UU KPK saat itu bukan berasal dari pemerintah.
Andi menilai secara politik sulit memisahkan dinamika di DPR dari peran dan pengaruh eksekutif pada masa itu. Ia berpendapat revisi tersebut memiliki motif untuk melindungi kepentingan politik tertentu pascapemerintahan.
“Inisiatif tersebut diambil untuk mengurangi risiko hukum bagi Jokowi, keluarganya, dan rezimnya ketika mereka purna tugas,” tegasnya.


