Jakarta – Pengamat Citra Institute, Efriza, menyatakan bahwa proses hukum terhadap 15 Warga Negara China yang menyerang prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kalimantan Barat tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan investasi.
Efriza menilai bahwa Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Pemerintahan tidak tepat menggunakan pertimbangan politik ekonomi, khususnya terkait dominasi investasi China, dalam penegakan hukum kasus ini.
“Sikap presiden penting untuk mengirim pesan bahwa di era kepemimpinannya tidak ada toleransi terhadap tindakan yang merendahkan TNI sebagai simbol pertahanan negara,” kata Efriza pada Senin (22/12/2025).
Menurutnya, keterbukaan terhadap investasi dan perlindungan negara terhadap WNA tidak berarti akan terjadi kompromi terhadap hukum dan wibawa negara.
Magister Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) tersebut menekankan bahwa penegakan hukum tetap harus berjalan terhadap 15 WN China yang melakukan penyerangan terhadap prajurit TNI di Kalbar. Hal ini, menurutnya, untuk menegaskan kedaulatan, perlindungan aparat, sekaligus jaminan keselamatan dan keamanan warga negara asing di Indonesia.
Efriza mendorong Presiden untuk menyampaikan sikap resmi ke publik sebagai bentuk kedaulatan negara yang tidak dikaitkan dengan investasi China di Indonesia.
“Negara tidak boleh terlihat kalah oleh WNA, terlebih ketika yang menjadi korban adalah aparat TNI, sebab hal itu dapat menimbulkan preseden buruk dan persepsi lemahnya otoritas negara di wilayah kedaulatannya sendiri,” ujarnya.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo Subianto maupun Kementerian Luar Negeri terkait penanganan kasus penyerangan tersebut.


