Batam – Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam Yudi Suprapto menyatakan pengawasan bagi perusahaan yang tidak menerapkan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Batam 2026 berada di bawah Disnaker Provinsi Kepulauan Riau.
“Untuk pengawasan merupakan tanggungjawab provinsi,” katanya, Minggu (4/1/2026).
Pemerintah Provinsi Kepri telah menetapkan UMK dan UMS di Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri. Penerapannya berlaku mulai 1 Januari 2026.
Disnaker Kepri mengimbau seluruh perusahaan menerapkan UMK dan UMS yang sudah ditetapkan. Jika ada perusahaan yang tidak menerapkan, maka akan diberikan sanksi mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam Rafki Rasyid mengatakan apa yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kepri harus dijalankan oleh perusahaan. “Itu sudah aturan dan harus diterapkan,” katanya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau Diky Wijaya mengingatkan seluruh perusahaan di Kepri agar mematuhi pembayaran upah sesuai UMK dan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
Ia menegaskan perusahaan yang dengan sengaja membayar gaji pekerja di bawah ketentuan resmi akan dikenai sanksi tegas, mulai dari administratif hingga pidana.
“Dasar hukumnya jelas. Jika perusahaan tidak membayar upah sesuai UMK atau UMP, maka ada sanksi yang menanti,” katanya.
Diky menjelaskan sanksi awal berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. Pemerintah dapat melakukan pembekuan sebagian atau seluruh alat produksi perusahaan yang melanggar ketentuan pengupahan.
Apabila peringatan tersebut tetap diabaikan, perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Ancaman pidananya jelas, kurungan maksimal satu tahun atau denda paling sedikit Rp100 juta hingga Rp400 juta, sesuai Pasal 185,” ujarnya.
Ia menambahkan ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Pasal 90 dan 185 UU 13/2003, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 57 dan 60.
Diky menegaskan penetapan UMP dan UMK 2026 telah dilakukan sesuai mekanisme dan aturan terbaru, yakni PP Nomor 49 Tahun 2025. Hasilnya diumumkan pada 8 Desember 2025 dan resmi disahkan Gubernur Kepri pada 24 Desember 2025.
Ketentuan upah minimum tersebut berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. “Semua proses sudah sesuai aturan. Kami mengimbau perusahaan untuk patuh agar hak-hak pekerja terpenuhi dan iklim ketenagakerjaan di Kepri tetap kondusif,” katanya.


