Batam – Satlantas Polresta Barelang menetapkan WZ (30) sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menimpa siswi SDN 001 Batam Kota. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 2 April 2026, dua hari setelah kejadian pada Selasa, 31 Maret 2026.
WZ merupakan pengemudi mobil Daihatsu Rocky merah bernomor polisi BP 1349 OH. Ia menabrak siswi yang sedang menyeberang jalan sepulang sekolah, lalu melarikan diri tanpa memberikan pertolongan.
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, menyatakan penangkapan berhasil dilakukan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi. Kendaraan pelaku masih menunjukkan bekas benturan di bagian depan saat diamankan.
WZ dijerat Pasal 310 ayat (3) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka beserta kendaraannya kini diamankan di Mapolresta Barelang untuk penyidikan lebih lanjut. Korban dilaporkan masih dalam kondisi kritis akibat trauma kepala berat dan menjalani perawatan di RS Budi Kemuliaan.
Ketua Forum Baloi Kolam Bersatu (FBKB), Thamrin Pasaribu, mengapresiasi kecepatan penangkapan sekaligus menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga persidangan. Ia juga mendesak Dinas Perhubungan Batam segera memasang speed bump dan rambu zona selamat sekolah di depan SDN 001 Batam Kota guna mencegah kecelakaan serupa.


