Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) masih berlanjut terhadap satu tersangka yang tersisa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa proses penyidikan tetap berjalan untuk tersangka Adjie, mantan pemilik PT JN.
“Sampai saat ini penyidikannya masih berjalan. Untuk pemilik JN sebelumnya, inisial AJ, penyidikannya masih berproses,” ujar Budi di Jakarta, Kamis, 27 November 2025.
Budi menegaskan bahwa penyidikan terhadap Adjie tidak terpengaruh keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi ASDP: mantan Direktur Utama Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Yang bersangkutan masih tersangka,” kata Budi.
Saat ini Adjie tidak ditahan di Rutan KPK karena kondisi kesehatan. Ia menjalani tahanan rumah setelah sebelumnya dibantarkan ke RS Polri usai ditahan di Rutan KPK pada 11 Juni 2025.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK sebelumnya juga memeriksa putri Adjie, Cynthia Kurniawan Adjie, pada 15 September 2025 terkait perannya dalam proses KSU dan akuisisi PT JN oleh ASDP.


