Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru yang bikin Pemda, BUMN, dan BUMD nggak bisa asal pinjam duit dari APBN. Semua diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat, yang diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025 lalu.
Jadi, lewat aturan ini, pemerintah mau pastiin uang negara dipakai dengan aman dan tepat sasaran. Tapi buat yang mau mengajukan pinjaman, syaratnya gak main-main.
Syarat Buat Pemerintah Daerah (Pemda)
Pemda yang mau minjem harus:
- Utangnya gak boleh kebanyakan — total utang lama + utang baru maksimal 75% dari pendapatan APBD tahun sebelumnya.
- Punya kemampuan bayar yang cukup — rasio kemampuan keuangan minimal 2,5 (atau sesuai ketentuan Menteri).
- Gak punya tunggakan utang sebelumnya, baik ke pemerintah pusat maupun ke pihak lain.
- Kegiatannya jelas dan terencana, sesuai dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
- Harus disetujui DPRD pas bahas APBD.
- Ikut aturan hukum lain yang berlaku.
Syarat Buat BUMN
BUMN juga gak luput dari pengawasan. Syaratnya:
- Gak punya tunggakan utang ke pemerintah pusat atau kreditur lain.
- Harus ada izin dari Menteri BUMN dan juga disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Syarat Buat BUMD
Nah, buat BUMD aturannya mirip BUMN:
- Gak boleh punya tunggakan pinjaman.
- Harus ada izin dari kepala daerah dan persetujuan RUPS kalau mau pinjam duit negara.
Intinya, pemerintah lagi serius jaga keuangan negara biar gak disalahgunakan. Jadi, sebelum minjem, Pemda, BUMN, dan BUMD wajib nunjukin kalau mereka benar-benar sanggup bayar dan punya rencana penggunaan dana yang jelas.
Gimana menurut kamu? Aturan ini bisa bikin keuangan negara makin aman, atau malah bikin birokrasi makin ribet?


