Batam – Polda Kepulauan Riau terus mendalami kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang perempuan berinisial MS alias Mami. Tersangka merekrut 15 perempuan melalui media sosial TikTok untuk dipekerjakan sebagai Ladies Company (LC) di Batam.
Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, menyatakan pelaku menghubungi korban lewat TikTok kemudian melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp dengan menjanjikan gaji besar dan fasilitas lengkap, termasuk tiket keberangkatan.
“Pelaku menghubungi korban lewat TikTok, kemudian melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp hingga akhirnya korban percaya,” kata Andyka, Minggu (7/12/2025).
Penyidik menemukan 15 korban saat mengecek sebuah ruko di kawasan Cipta Grand City Blok H No.65, Sagulung, Jumat (5/12) sekitar pukul 17.00 WIB. Tiga dari 15 korban adalah anak di bawah umur.
Korban berasal dari berbagai daerah di luar Batam, seperti Lampung, Medan, Cilacap, Serdang Bedagai, Muara Enim, dan Pamulang. Hasil pemeriksaan menunjukkan para korban mengalami eksploitasi ekonomi melalui skema kerja yang tidak adil.
Para korban ditempatkan di mess berupa ruko dua lantai dengan dikenai biaya Rp600 ribu per bulan yang dipotong langsung dari pendapatan mereka. Biaya makan ditanggung sendiri oleh korban.
Sistem pendapatan LC dibagi berdasarkan kategori tiket silver senilai Rp250 ribu dan gold Rp300 ribu. Perusahaan agensi memotong 15 persen dari nilai tiket, sementara tersangka memotong 25 persen.
“Pelaku juga membuat kontrak kerja tiga bulanan yang menetapkan potongan 25 persen sebagai ganti biaya tiket dan akomodasi. Padahal konsep kontraknya tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan dan dibuat sepihak,” ujar Andyka.
Tersangka MS bertindak sebagai perekrut, pengurus mess, sekaligus pengatur penempatan LC di dua tempat hiburan, yakni Diamond dan Orion KTV Club. Ia menjemput korban langsung di Bandara Hang Nadim dan membawa mereka ke mess sebelum mulai bekerja.
Penyidik kini memeriksa keterlibatan pengelola tempat hiburan tersebut dan mendalami apakah ada pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari potongan yang dikenakan kepada para LC. Pemeriksaan rekening koran dan digital forensik telepon seluler tersangka sedang berjalan.
Semua korban, termasuk tiga korban anak, telah diamankan dan sebagian dirujuk ke UPTD PPA Provinsi Kepri. Polisi juga memeriksa orang tua korban di bawah umur untuk memperkuat unsur perlindungan anak.
Tersangka dijerat Pasal 2 junto Pasal 6 UU 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 88 junto Pasal 76I UU 23 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara.


