Bintan – Polisi masih menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bintan Buyu, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar.
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani menyatakan polisi akan mengumumkan penetapan tersangka dalam waktu dekat, Minggu (4/1/2026).
Penyidik Polres Bintan hingga saat ini masih melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti. “Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Sudah lebih dari lima saksi diperiksa,” ujarnya.
Yunita menjelaskan penyidik sedang menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau. Apabila hasil perhitungan dari BPKP Kepri sudah diterima penyidik, maka akan dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
“Semua butuh proses, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan seorang oknum pegawai desa.
Dugaan korupsi APBDes tersebut dilakukan dalam kurun waktu dua tahun, yakni anggaran tahun 2024 dan tahun 2025. Tahun 2024, pelaku diduga menyalahgunakan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) APBDes sebesar Rp273 juta. Tahun 2025 dengan modus yang sama, pelaku kembali mengambil dana APBDes sekitar Rp1,6 miliar.
“Kerugian negara secara keseluruhan mencapai Rp1,8 miliar,” katanya.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Bintan Iptu Riki Sinaga menyampaikan dugaan nilai penyelewengan oleh oknum atau pelaku sekitar Rp1,8 miliar. “Nilai ini masih bersifat sementara. Belum final,” ujarnya.
Penyidik menduga pelaku mengambil dana Silpa tahun 2024 sekitar Rp273 juta dari total Rp653 juta. Pelaku juga menyelewengkan dua pos anggaran untuk Pemdes Bintan Buyu sekitar Rp1,6 miliar. Kedua pos itu bersumber Dana Desa (DD) APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD) APBD Bintan.
Pelaku menyalahgunakan Rp1,8 miliar dari total DD dan ADD Pemdes Bintan Buyu sekitar Rp4,1 miliar.
“Tim masih melakukan permintaan keterangan terhadap para pihak. Tujuannya, untuk memastikan siapa saja yang bertanggungjawab dalam perkara ini,” ujarnya.
Penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen keuangan Pemdes Bintan Buyu, rekening koran, berkas-berkas penting, dan alat-alat yang digunakan dalam tindakan itu.
Kepala Desa (Kades) Bintan Buyu Irmansyah mengakui adanya pemeriksaan dari polisi terkait keuangan Desa Bintan Buyu. Ia bersama tiga perangkat desa lainnya menjadi saksi dalam dugaan korupsi dana desa tersebut.
“Yang diperiksa saya, Sekretaris Desa Bintan Buyu AF, Bendahara Ms, dan sejumlah kaur perencanaan Os dan lainnya,” katanya.
Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti tindakan tersebut dan baru mengetahui setelah adanya pemeriksaan. “Kita lihat saja perkembangan ke depan,” ujarnya.


