Lingga – Polres Lingga menyelidiki dugaan praktik calo dalam proses penerimaan anggota Polri di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Seorang warga Lingga berinisial Ma melaporkan mengalami kerugian hingga Rp60 juta terkait dugaan penipuan proses seleksi penerimaan anggota Polri yang dilakukan terduga berinisial Z.
Ma mengaku mendapat tawaran bantuan dari oknum tertentu yang menjanjikan kelulusan anaknya dalam seleksi calon anggota Polri. Korban menyerahkan sejumlah uang kepada oknum tersebut, namun anak korban dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi.
Kapolres Lingga AKBP Dr. Pahala Martua Nababan membenarkan adanya laporan dugaan praktik percaloan tersebut. Ia menegaskan praktik semacam ini berpotensi mencederai citra Polri dan harus ditindak secara serius.
Laporan tercatat dengan Nomor LP/B/13/V/2025/SPKT/Polres Lingga/Polda Kepulauan Riau tertanggal 26 Mei 2025.
Nababan menjelaskan proses penanganan perkara masih dalam tahap awal dan belum sepenuhnya dilengkapi secara administratif, baik dalam penyelidikan maupun penyidikan.
Penyidik Polres Lingga telah memulai serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan dari pelapor, menyusun kronologi kejadian, serta mengamankan bukti awal berupa dokumen dan bukti transfer dana yang diduga berkaitan dengan kasus penipuan tersebut.
Polisi juga berencana memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui peristiwa tersebut, baik terlapor maupun para saksi, guna dimintai keterangan. Seluruh hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi bahan dalam gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Nababan menegaskan tidak ada pihak mana pun yang dapat menjamin kelulusan dalam seleksi anggota Polri dengan imbalan uang. Ia menekankan proses rekrutmen dilakukan secara terbuka, transparan, dan tanpa pungutan biaya.
“Seleksi anggota Polri dilaksanakan secara gratis dan objektif. Siapa pun yang menjanjikan kelulusan dengan meminta uang dapat dipastikan melakukan penipuan dan akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum,” ujarnya, Sabtu (3/1/2026).


