Jakarta – Diskusi bertajuk “Darurat Kedaulatan dan Darurat Bencana Lingkungan di Indonesia” yang digelar Poros Jakarta Raya di Kedai Tempo, Jakarta, pada 3 Desember 2025, menyoroti deforestasi, tata kelola sumber daya alam, serta dampaknya terhadap bencana banjir bandang di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Diskusi tersebut menghadirkan dua aktivis, Standarkiaa Latief dan Bob Rinaldi Randilawe, dengan moderasi Teddy Wibisana. Para pembicara menilai bencana banjir bandang yang terjadi di sejumlah daerah di Sumatera berkaitan dengan penggundulan hutan dan lemahnya pengawasan lingkungan.
Teddy Wibisana dalam pengantarnya menyampaikan bahwa ancaman terhadap kedaulatan nasional tidak hanya berasal dari luar negeri, melainkan juga dari praktik usaha dan kebijakan yang dinilai abai terhadap kepentingan publik.
Standarkiaa Latief menilai deforestasi yang meluas menjadi penyebab utama banjir bandang. Ia menyebut kegiatan penggundulan hutan yang masif berlangsung sejak lama dan semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Ia juga menyoroti regulasi yang dinilai mempermudah eksploitasi sumber daya alam.
Menurut Standarkiaa, kondisi tersebut turut memperberat penanganan bencana oleh pemerintah. Ia merujuk pada data BNPB yang mencatat 865 korban meninggal dunia, 463 orang hilang, dan lebih dari 836 ribu warga mengungsi akibat banjir bandang di Sumatera.
Ia juga menilai perlunya investigasi lebih lanjut terkait operasional Bandara IMIP di Morowali yang menurutnya memiliki celah dalam pengawasan negara. Dugaan masuknya tenaga kerja asing ilegal dan aliran sumber daya alam tanpa kontrol disebut sebagai isu yang harus ditindak tegas.
Sementara itu, Bob Rinaldi Randilawe menyebut bencana di Sumatera sebagai bagian dari kerusakan ekologis akibat pembalakan liar dan lemahnya konservasi. Ia menyampaikan perlunya audit lingkungan menyeluruh dan penegakan sanksi terhadap individu maupun korporasi yang terbukti merusak lingkungan.
Bob juga mendorong pemerintah menerapkan moratorium pembalakan hutan serta memperkuat peran masyarakat dalam menjaga kawasan hutan, khususnya yang berada di aliran sungai dan wilayah hulu.


