Presiden Prabowo Subianto baru saja meneken aturan baru yang bikin pemerintah daerah (Pemda), BUMN, dan BUMD bisa minjam uang langsung dari APBN alias kas negara. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat, yang diteken pada 10 September 2025.
Lewat PP ini, pemerintah pusat membuka opsi pembiayaan buat berbagai instansi pemerintah dan badan usaha milik negara/daerah. Tapi tenang, bukan sembarang pinjam—semuanya harus lewat proses ketat dan transparan.
“Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat dilakukan dengan prinsip transparansi, manfaat, akuntabilitas, efisien, efektif, dan penuh kehati-hatian,” tulis beleid tersebut.
Buat Apa Uangnya?
Pinjaman ini nggak bisa dipakai sembarangan. Dalam aturan itu dijelaskan, dana dari pemerintah pusat hanya boleh digunakan untuk:
- Pembangunan atau penyediaan infrastruktur (kayak jalan, jembatan, transportasi publik)
- Pelayanan umum
- Pemberdayaan industri dalam negeri
- Pembiayaan sektor ekonomi produktif
- Dan program strategis lain yang sesuai kebijakan nasional
Intinya, uangnya harus balik ke masyarakat lewat pembangunan yang nyata.
Siapa yang Kelola?
Pinjaman ini dikelola langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Bendahara Umum Negara. Tapi sebelum uangnya cair, DPR juga harus kasih izin sebagai bagian dari persetujuan APBN atau APBN Perubahan.
“Sumber dana pemberian pinjaman oleh Pemerintah Pusat berasal dari APBN,” bunyi pasal 8 PP tersebut.
Kenapa Penting Buat Kita?
Dengan aturan ini, daerah atau BUMN yang kekurangan dana buat proyek bisa dapat dukungan langsung dari pusat tanpa harus nunggu investor luar. Tapi di sisi lain, perlu pengawasan ketat biar nggak jadi ladang utang baru yang ujung-ujungnya nambah beban keuangan negara.
Intinya begini deh, Prabowo lagi buka “ATM APBN” buat bantu proyek strategis Pemda dan BUMN, tapi pakai sistem pinjam—bukan hibah. Tujuannya biar pembangunan tetap jalan, tapi tetap harus transparan dan hati-hati biar gak jadi beban di masa depan.


