Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry, yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, Selasa (25/11/2025).
Keputusan diumumkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi usai rapat dengan Presiden di Istana Merdeka, Jakarta.
Dasco menjelaskan DPR menerima banyak aspirasi terkait kasus ASDP yang bergulir sejak Juli 2024. Aspirasi ditindaklanjuti dengan permintaan kepada komisi terkait untuk mengkaji perkara Nomor 68/Pid.Sus/PPK/2025/PN Jakpus. Setelah proses komunikasi panjang, Presiden menyetujui pemberian hak rehabilitasi.
“Terhadap perkara 68 Pidsus/TPK/2025/PN/Jakarta Pusat atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, dengan komunikasi dengan pihak pemerintah Alhamdulillah pada hari ini, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap ketiga nama tersebut,” katanya.
Rekomendasi dari Kemenkumham
Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menerima banyak aspirasi dari masyarakat terkait kasus tersebut. Setelah dilakukan telaah mendalam oleh Kementerian Hukum dan HAM, pemerintah mengajukan rekomendasi penggunaan hak rehabilitasi kepada Presiden.
“Bapak presiden memberikan persetujuan dan Alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tandatangan dan kami bertiga diminta menyampaikan ke publik,” katanya.
Latar Belakang Kasus
Kasus yang menjerat mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi bermula dari dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi ASDP pada 2019-2022.
Dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, Ira divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dua mantan pejabat ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, dijatuhi pidana empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif kedua.
Dalam pledoi yang dibacakan 6 November 2025, Ira membantah seluruh tuduhan dan menegaskan tidak pernah menikmati uang negara. Ia menyebut perhitungan kerugian negara yang dibebankan kepadanya sebagai angka fiktif dan menyatakan seluruh kebijakannya dilakukan demi kemajuan ASDP.
Jaksa KPK menuntut hukuman delapan tahun enam bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp1,25 triliun. Jaksa menilai para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


