Jakarta — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas ketentuan Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun tidak akan mengganggu minat investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Usai menghadiri agenda di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025), Nusron menegaskan bahwa pemerintah akan mengikuti seluruh ketentuan hukum yang ditetapkan lembaga peradilan, termasuk putusan MK terkait HGU.
Ia menilai keputusan tersebut justru memberi kepastian hukum bagi investor, sementara pemerintah tetap dapat menyiapkan skema insentif lain di luar HGU untuk mendukung investasi di IKN.
Nusron juga menyampaikan bahwa tidak diperlukan revisi undang-undang pascaputusan MK, karena regulasi yang ada dinilai masih dapat mengakomodasi kebutuhan pelaksanaan investasi.


