Tim gabungan Bea Cukai dan Imigrasi Batam kembali bikin gebrakan. Selasa malam (28/10/2025), mereka melakukan razia di Formosa KTV, tempat hiburan malam di lantai tujuh Hotel Formosa Batam. Hasilnya? Puluhan botol minuman beralkohol ilegal tanpa pita cukai berhasil disita.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, bilang kalau pengelola Formosa KTV beroperasi tanpa Nomor Pokok Pengusaha Kena Cukai (NPPKBC) — alias tanpa izin resmi buat jualan minuman beralkohol.
“Mereka tak dilengkapi NPPKBC, denda Rp 20 juta,” ujar Zaky dilansir dari Batamnews, Rabu (29/10/2025).
Barang bukti miras tanpa cukai ditemukan di ruang kantor dan langsung diamankan ke kantor Bea Cukai buat diperiksa lebih lanjut. Dari hasil awal, diduga bisnis miras ilegal ini udah jalan bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum.
Dalam operasi itu, pengusaha Yap Hau — yang dikenal punya beberapa apartemen dan residence di Batam — juga ikut diperiksa. Tapi dia terlihat santai dan kooperatif.
Sementara tim Imigrasi yang ikut razia nggak menemukan pelanggaran keimigrasian dari para pekerja atau warga asing. Tapi beredar kabar operasi ini sempat bocor duluan, jadi beberapa pihak diduga sempat “menghilang” sebelum tim datang.
Yap Hau sendiri mengaku punya izin edar miras, tapi katanya dokumennya dipegang manajemen yang lagi nggak di tempat. Petugas pun menegaskan, aktivitas KTV bisa lanjut hanya kalau semua izin sudah lengkap.
Razia ini jadi lanjutan dari aksi Bea Cukai yang sebelumnya juga menindak Panda Pub. Pemerintah lagi serius banget menertibkan peredaran minuman keras ilegal dan pelanggaran izin usaha yang marak di Batam.


