Batam – Penerimaan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Batam tahun 2025 mencapai Rp541 miliar, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp495 miliar.
Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah menyampaikan capaian tersebut saat membuka Rapat Teknis dan Sosialisasi Sistem BPHTB di Planet Holiday Hotel, Jodoh, Selasa (3/2/2025). Ia hadir mewakili Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra.
BPHTB menjadi penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Batam. Menurut Firmansyah, hasil ini dicapai berkat meningkatnya kepatuhan wajib pajak dan sinergi antara pemerintah, perangkat teknis, serta notaris.
“BPHTB bukan semata soal capaian angka, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, kecepatan pelayanan, dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” kata Firmansyah.
Ia menambahkan, penguatan sistem BPHTB merupakan bagian dari reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang sehat dan disiplin.
Dalam rapat teknis tersebut, notaris dilibatkan untuk menyamakan persepsi mengenai regulasi agar pelaksanaan BPHTB di lapangan sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah Kota Batam menegaskan komitmen untuk terus membenahi administrasi pajak secara transparan dan akuntabel guna mendukung pembangunan daerah.


