Jakarta – Pengamat politik Rocky Gerung memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dari pihak Roy Suryo dan kawan-kawan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2026).
“Saya ingin menerangkan fungsi dari metode dalam meneliti, dalam mencurigai itu. Mencurigai itu bagian yang paling penting dari pengetahuan,” kata Rocky Gerung.
Rocky menyinggung kasus keaslian ijazah Jokowi yang dianggap telah berlarut-larut. Menurutnya, menanyakan keaslian ijazah pejabat merupakan hak warga negara, termasuk hak Roy Suryo cs secara spesifik.
“Ya, warga negara bertanya pada Presiden di mana deliknya. Kan tiga orang ini bertanya, ‘Eh, ijazahmu mana? Asli apa palsu?’ Pertanyaan warga negara pada kepala negara harus dijawab oleh kepala negara,” ujarnya.
“Kenapa? Karena kepala negara ‘kacung’-nya warga negara. Masa saya tanya ke pembantu saya, dia tidak mau jawab. Ya bener aja,” tambahnya.
Polda Metro Jaya telah menyelesaikan proses pemberkasan terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa dalam kasus ini. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Namun, di tengah proses pemberkasan, Roy Suryo bersama kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana.
“Benar, pada Minggu 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menjerat keduanya dengan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU 1/2024 tentang ITE.


