Lingga – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Lingga mengamankan satu unit kapal tanpa nama yang mengangkut kayu mangrove ilegal di perairan Air Batu, Desa Tanjung Kelit, Sabtu (24/1/2026) malam.
Unit Gakkum dan Patroli Satpolairud melakukan penindakan sekitar pukul 21.30 WIB setelah mendapat informasi aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu ilegal di pesisir Kecamatan Bakung Serumpun.
Petugas menemukan kapal pada koordinat 0°00’03.3″N dan 104°29’54.8″E. Kapal tanpa dokumen sah tersebut mengangkut sekitar 1.500 hingga 2.000 batang kayu bakau.
Berdasarkan pengembangan di lapangan, total kayu yang berhasil dikumpulkan mencapai 8.000 batang yang tersebar di tujuh lokasi berbeda.
Polisi mengamankan nahkoda dan lima anak buah kapal (ABK). Mereka dibawa ke Mako Satpolairud Polres Lingga untuk pemeriksaan dan tiba Minggu dini hari pukul 05.30 WIB.
PS Kasat Polairud Polres Lingga Iptu Lundu Herryson Sagala menegaskan komitmen menjaga ekosistem pesisir. “Polres Lingga berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap praktik illegal logging, khususnya perusakan ekosistem mangrove yang sangat vital bagi kelestarian lingkungan pesisir. Kami akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Polisi masih melakukan langkah lanjutan, mulai dari pengamanan barang bukti hingga pemeriksaan saksi. Penyelidikan difokuskan pada dugaan pelanggaran undang-undang terkait perlindungan hutan dan ekosistem mangrove.


