Kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) makin panas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Heri Sudarmanto, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Hari ini, Senin (10/11/2025), Heri menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
“Heri dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Direktur PPTKA (2010–2015), Dirjen Binapenta dan PKK (2015–2017), serta Sekjen Kemnaker (2017–2018),” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Sebelumnya, KPK sudah mengumumkan status tersangka Heri pada 29 Oktober 2025, dan langsung menggeledah rumahnya. Dari situ, penyidik menyita sejumlah dokumen dan satu mobil.
Kasus ini sendiri udah menyeret total sembilan orang tersangka, termasuk pejabat tinggi dan staf Kemnaker:
- Suhartono (mantan Dirjen Binapenta dan PKK)
- Haryanto (Staf Ahli Menaker, eks Dirjen Binapenta)
- Wisnu Pramono (mantan Direktur PPTKA)
- Devi Angraeni (Direktur PPTKA)
- Gatot Widiartono (mantan Kabag dan PPK PPTKA)
- Putri Citra Wahyoe
- Jamal Shodiqin
- Alfa Eshad
KPK menemukan praktik “setoran haram” ini udah jalan lebih dari satu dekade — sejak 2012 sampai 2024, melewati era Menaker Muhaimin Iskandar sampai Ida Fauziyah.
Cuma di periode 2019–2024, total uang haram yang diterima oknum Kemnaker tembus Rp53,7 miliar! Duit itu sebagian dipakai buat kepentingan pribadi, beli aset, dan dibagi-bagi rutin ke pegawai Direktorat PPTKA.
Berikut rincian dugaan uang yang diterima beberapa tersangka:
💰 Haryanto – Rp18 miliar
💰 Putri Citra Wahyoe – Rp13,9 miliar
💰 Gatot Widiartono – Rp6,3 miliar
💰 Devi Angraeni – Rp2,3 miliar
💰 Alfa Eshad – Rp1,8 miliar
💰 Jamal Shodiqin – Rp1,1 miliar
💰 Wisnu Pramono – Rp580 juta
💰 Suhartono – Rp460 juta
Gak cuma itu, 85 pegawai lainnya juga kebagian “bonus” dengan total sekitar Rp8,9 miliar.
KPK menegaskan penyidikan bakal berlanjut dan gak menutup kemungkinan ada tersangka baru lagi.
Kasus ini jadi sorotan karena memperlihatkan betapa dalamnya praktik korupsi di birokrasi, bahkan di level kementerian yang harusnya ngurus soal tenaga kerja dan kesejahteraan rakyat.
“Bukan cuma soal duit, tapi ini tentang mental pejabat publik yang rela jual kewenangan buat keuntungan pribadi,” kata salah satu sumber di KPK.


