Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkap penyebab lambatnya penurunan suku bunga kredit perbankan dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) I Tahun 2026 di Jakarta.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan hingga akhir 2025 masih banyak simpanan perbankan yang memberikan bunga di atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS, menyebabkan biaya dana (cost of fund) perbankan tetap tinggi.
“Penurunan suku bunga yang kami lihat, khususnya suku bunga simpanan, belum searah dengan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan dalam tiga bulan terakhir,” kata Anggito, Rabu (28/1/2026).
Suku bunga simpanan tenor satu bulan berada di level 3,62 persen dan tenor tiga bulan mencapai 3,86 persen. Pada Desember 2025, nominal simpanan bank di atas TBP masih mencapai lebih dari 30 persen.
Tingginya porsi simpanan berbunga tinggi mendorong LPS mempertahankan TBP hingga Mei 2026 untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. TBP ditetapkan 4,25 persen untuk Bank Umum Rupiah, 2,25 persen untuk Bank Umum Valuta Asing, dan 6,75 persen untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Kondisi tersebut membuat biaya dana perbankan tetap tinggi, sehingga menahan penurunan suku bunga kredit dan fungsi intermediasi perbankan ke sektor riil belum berjalan optimal.
LPS juga menyoroti kerentanan bank bermodal kecil, khususnya BPR dan BPRS. Anggito menyebutkan tantangan yang dihadapi tidak lagi bersifat siklikal, melainkan telah menyentuh aspek struktural dan operasional.
“Dominasi kepemilikan perorangan pada BPR dan BPRS, lemahnya pengendalian internal, serta meningkatnya risiko siber menunjukkan tantangan stabilitas ke depan semakin kompleks,” katanya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan KSSK akan terus memperkuat koordinasi untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global.
“KSSK akan terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam mengantisipasi potensi risiko dari dinamika perekonomian, pasar keuangan, dan geopolitik,” ujar Purbaya.
Pemerintah bersama Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan LPS berkomitmen mempercepat penyusunan aturan turunan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Evaluasi lanjutan dijadwalkan dalam rapat berkala KSSK pada April 2026.


