Batam — Terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1.995,130 gram, Fandi Ramadhan, menyatakan dirinya hanya korban penipuan dan bukan bagian dari sindikat narkoba. Pernyataan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Batam, Senin, 23 Februari 2026.
Kuasa hukum Fandi, Bachtiar Batu Bara, mengungkap bahwa kliennya baru naik ke kapal pada 14 Mei 2025, hanya 10 hari sebelum penangkapan, dan belum menerima gaji pertama saat diduga terlibat dalam transaksi narkoba skala besar.
“Tidak masuk akal seorang pekerja baru yang gaji pertamanya saja belum turun sudah dipercaya mengurus transaksi narkoba skala besar,” tegas Bachtiar dalam nota pembelaannya.
Bachtiar memaparkan bahwa Fandi awalnya melamar kerja melalui agen bernama Iwan untuk posisi di kapal kargo FP Northstat pada April 2025, namun justru ditempatkan di kapal tanker MT Sea Dragon oleh Kapten Hasiholan Samosir. Fandi disebut baru bertemu Hasiholan pada 1 Mei 2025 dan tidak mengenal lima anak buah kapal lainnya.
Mengenai muatan, Bachtiar menyebut Kapten Hasiholan menyatakan 67 kardus yang dinaikkan di tengah laut berisi emas dan uang titipan bos. Fandi bahkan sempat bertanya apakah kardus tersebut berisi bom.
Tim kuasa hukum juga menuding adanya paksaan dalam penyusunan Berita Acara Pemeriksaan, di mana Fandi yang awam hukum didampingi pengacara rekanan penyidik dan diminta menandatangani dokumen yang dinilai memuat pengakuan sepihak.
Fandi yang dituntut hukuman mati sempat mengungkapkan keputusasaannya saat digiring kembali ke sel tahanan. “Saya merasa tersesat di negeri sendiri,” ucapnya.


