Jakarta – Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menyatakan langkah Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan masyarakat, Selasa (25/11/2025).
Presiden memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Eddy menilai kebijakan ini membuktikan Presiden mendengarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat.
“Beliau mendengarkan aspirasi dan dinamika opini publik yang berkembang di masyarakat, dikaji dengan seksama dan kemudian memberikan keputusan yang memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Eddy kepada wartawan.
Wakil Ketua Umum PAN ini menilai langkah Prabowo menjadi pendekatan baru dalam upaya memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan tetap memenuhi kaidah-kaidah hukum dan hubungan kelembagaan dalam tata negara.
“Baik di kasus ini maupun kasus sebelumnya, Presiden Prabowo menghormati otoritas lembaga hukum, tidak melakukan intervensi dan di sisi lain menggunakan haknya sebagai Presiden setelah putusan vonis diberikan pengadilan,” katanya.
Eddy berharap langkah-langkah Presiden Prabowo di bidang hukum menjadi preseden baik dalam upaya membenahi penegakan hukum yang berkeadilan. “Sekali lagi terima kasih Presiden Prabowo yang sudah mendengarkan aspirasi sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat,” katanya.


