Jakarta – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim (RUU PPI) yang disusun Badan Legislasi DPR RI belum mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menghadapi krisis iklim.
Manajer Kampanye Iklim dan Isu Global WALHI Patria Rizky mengatakan RUU ini berpotensi memperkuat pendekatan pro-pasar dan lemahnya penegakan hukum terhadap korporasi penghasil emisi.
“Pemerintah dan DPR sepertinya tidak belajar dari bencana ekologis Sumatera yang telah menghilangkan ribuan nyawa, kerusakan dahsyat dan kerugian yang sangat besar. Kita tahu, selain rusaknya ekosistem, bencana Sumatera juga dipengaruhi oleh kondisi krisis iklim. Harusnya substansi dalam RUU yang disusun dapat menjawab persoalan iklim dan mencegah bencana yang sama tidak lagi berulang,” kata Patria, Senin (19/1/2026).
WALHI mencatat tujuh kritik terhadap draf RUU tersebut.
Pertama, RUU ini menunjukkan absennya paradigma krisis dan kegagalan negara dalam mengakui bahwa perubahan iklim telah menciptakan ketidakadilan struktural.
Kedua, istilah “pengelolaan” tidak dimaknai dalam konteks dampak nyata krisis iklim. RUU ini tidak mengatur mekanisme loss and damage, baik dalam konteks ekonomi maupun non-ekonomi seperti hilangnya kebudayaan, situs bersejarah, dan keanekaragaman hayati.
Ketiga, RUU PPI tidak ditujukan untuk penurunan emisi secara drastis.
Keempat, pengendalian iklim direduksi menjadi pencapaian Kontribusi Target Nasional (NDC) dan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang dipraktikkan melalui perdagangan karbon, pungutan atas karbon, dan pembayaran berbasis kinerja.
Kelima, RUU PPI tidak mendorong pertanggungjawaban korporasi penghasil emisi besar atas emisi historis maupun emisi yang terus dihasilkan. RUU ini tidak memuat kewajiban korporasi mempertanggungjawabkan emisi historis, membayar ganti rugi atas kerusakan dan kehilangan, melakukan pemulihan lingkungan dan sosial secara langsung, serta menanggung biaya adaptasi masyarakat terdampak. Sanksi dalam Bab Penegakan Hukum hanya bersifat administratif dan diserahkan pada pengaturan turunan.
Keenam, RUU PPI masih bias darat dan mengabaikan pesisir serta pulau-pulau kecil. Meskipun pemerintah mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan, RUU ini tidak memiliki pendekatan khusus untuk pesisir dan pulau-pulau kecil yang berada di garis depan krisis iklim.
Ketujuh, RUU PPI belum memberikan jaminan kepada publik untuk mengakses informasi dan berpartisipasi secara bermakna dalam berbagai upaya penanganan krisis iklim, terutama pada tahap perencanaan dan pelaksanaan.
“Bagi kami, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim versi pemerintah saat ini belum layak menjadi landasan hukum penanganan krisis iklim, sebab secara substansi masih jauh dari agenda keadilan iklim,” kata Patria.
Ia menambahkan diperlukan partisipasi publik yang bermakna agar terjadi perubahan mendasar sehingga RUU ini berorientasi pada keselamatan rakyat, keadilan iklim, perlindungan kelompok rentan, serta penurunan emisi yang nyata dan segera.


