Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, berencana melakukan inspeksi mendadak ke lokasi reklamasi di perairan Ocarina dan Golden Prawn, Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong. Sidak dijadwalkan dilakukan bersama Direktur Pengendalian Pengelolaan Lahan, Pesisir, dan Reklamasi, Deni Tondano.
“Kemarin saya sudah tugaskan kepada pak Deni Tondano untuk melakukan pengawasan, kebetulan dia tuk porsinya di situ. Rencana kami akan turun langsung, namun karena jadwal padat dan banyak kegiatan, nanti kami akan agendakan untuk turun ke lokasi reklamasi tersebut,” ujar Amsakar, Senin (8/12/2025).
Amsakar menegaskan pemerintah tidak akan mentolerir aktivitas reklamasi tanpa izin resmi. Ia memastikan semua kegiatan penimbunan laut di wilayah Batam harus sesuai aturan yang berlaku.
“Tidak boleh ada aktivitas reklamasi kalau belum ada perizinannya di Batam. Kami juga sebelumnya sudah melakukan beberapa kali sidak di berbagai lokasi reklamasi,” katanya.
Rencana sidak ini menyusul keluhan nelayan Bengkong yang menyebut kondisi lingkungan pesisir semakin memprihatinkan akibat aktivitas reklamasi. Ketua Himpunan Kelompok Bersama Nelayan Bengkong (HKBNB) Batam, Syahrial Edi, mengungkapkan keresahan tersebut pada Jumat (5/12/2025).
“Kita sangat mendukung pembangunan Kota Batam, karena itu adalah untuk kemajuan bersama. Tapi, tidak bisa dibiarkan masyarakat khususnya nelayan yang menjadi korban,” kata Syahrial.
Ia menjelaskan aktivitas penimbunan laut telah merusak terumbu karang, mangrove, serta habitat ikan yang menjadi tumpuan nelayan dalam mencari nafkah.
“Pencemaran dan kerusakan habitat membuat hasil tangkapan kita semakin menurun. Kadang kita keluar laut seharian cuma dapat sedikit, bahkan tidak ada sama sekali. Ini sungguh menyengsarakan,” ujarnya.
Observasi lapangan menunjukkan aliran sungai Bengkong di sekitar lokasi reklamasi semakin menyempit dan tergenang di beberapa titik. Di bagian muara, tampak tumpukan pasir hasil penimbunan yang diduga berasal dari aktivitas reklamasi laut.
Sejumlah catatan penelitian lingkungan di kawasan Bengkong menunjukkan aktivitas reklamasi pada tahun-tahun sebelumnya telah menyebabkan kerusakan lingkungan kategori berat. Dampaknya meliputi perubahan garis pantai, pendangkalan perairan, hingga rusaknya terumbu karang.
Syahrial meminta pemerintah segera mencari solusi bagi nelayan, seperti membangun pelantar nelayan yang layak atau melakukan rehabilitasi ekosistem.
“Mohon pihak pemerintah segera mencari solusi bagi kita. Bisa jadi dengan membangun pelantar nelayan yang layak, atau melakukan rehabilitasi ekosistem,” katanya.
Ia berharap pemerintah dapat menyeimbangkan pembangunan kawasan pesisir dengan perlindungan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat nelayan yang menggantungkan hidup dari laut.


