Jakarta – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou memulangkan RR, warga negara Indonesia asal Jawa Barat yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan. Pemulangan dilakukan setelah proses penanganan dan koordinasi dengan otoritas setempat.
Menurut laporan Kementerian Luar Negeri, Kamis, 20 November 2025, RR menikah secara resmi dengan seorang pria asal Tiongkok pada Mei 2025. Ia sebelumnya diberitakan mengalami kekerasan seksual, namun KJRI Guangzhou tidak menemukan bukti adanya kekerasan setelah melakukan verifikasi langsung.
Konsul Jenderal RI Guangzhou, Ben Perkasa Drajat, memimpin pertemuan dengan keluarga suami RR dan otoritas setempat. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk mengakhiri pernikahan sesuai ketentuan hukum di negara tersebut.
“KJRI Guangzhou melakukan upaya pelindungan secara optimal terhadap Warga Negara Indonesia. Sdri. RR dapat dipulangkan atas koordinasi yang baik antara otoritas setempat dan otoritas di Indonesia,” ujar Ben.
Selama penanganan kasus, KJRI menanggung kebutuhan akomodasi, biaya penampungan selama sekitar satu bulan, serta biaya pemulangan RR.
Pada 17 November 2025, RR resmi diserahkan oleh Konjen RI kepada Kepolisian Republik Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional dan Polda Jawa Barat untuk proses lebih lanjut di Indonesia.
RR tiba kembali di Tanah Air pada 18 Oktober 2025 dan menyampaikan terima kasih kepada KJRI Guangzhou atas bantuan selama proses pemulangannya.
KJRI Guangzhou mencatat lebih dari 10 kasus serupa terkait modus pengantin pesanan sepanjang 2025. KJRI mengimbau WNI agar mengenali calon pasangan secara menyeluruh dan memahami prosedur administrasi pernikahan antarnegara sebelum melangsungkan pernikahan.


