Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Yaqut dijadwalkan pada Jumat (30/1/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai saksi,” kata Budi di Jakarta, Jumat pagi.
Budi menyatakan keterangan Yaqut diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam penghitungan kerugian keuangan negara.
Ini merupakan pemeriksaan keempat Yaqut sebagai saksi. Sebelumnya, ia telah diperiksa pada 16 Desember 2025, 1 September 2024, dan 7 Agustus 2025.
KPK juga telah memeriksa tersangka lain, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebanyak tiga kali pada 29 Januari 2026, 26 Januari 2026, dan 27 Agustus 2025.
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan penetapan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka sejak 8 Januari 2025. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penghitungan kerugian negara oleh BPK masih berlangsung.
KPK memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri hingga Februari 2026 terhadap Yaqut, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, dan Gus Alex yang juga Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Penyidikan dimulai 8 Agustus 2025 dengan Surat Perintah Penyidikan Umum. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.


