Pemerintah resmi kasih tarif baru buat ekspor biji kakao. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan biji kakao jadi komoditas yang bakal kena pungutan ekspor, barengan sama kelapa sawit dan produk turunannya.
Kebijakan ini ada dalam PMK No. 69 Tahun 2025, dan bakal berlaku mulai 22 Oktober 2025 alias 7 hari setelah diundangkan pada 15 Oktober 2025.
Tujuannya?
Buat ningkatin produktivitas perkebunan dan kasih nilai tambah ke produk olahan kakao lokal — biar petani dan industri dalam negeri juga ikut naik kelas, gak cuma ekspor mentahan doang.
Berapa Tarifnya?
Tarif pungutan ekspor ini progresif, alias tergantung harga kakao dunia:
- ≤ US$ 2.000/ton → ❌ Gak ada pungutan
- US$ 2.000–2.750/ton → 💸 2,5%
- US$ 2.750–3.500/ton → 💸 5%
- > US$ 3.500/ton → 💸 7,5%
Tarif ini bakal dikenakan ke semua eksportir dan pelaku industri yang ekspor biji kakao atau produk turunannya.
Dengan aturan ini, pemerintah pengin industri hilir kakao dalam negeri makin berkembang, gak cuma jadi pemasok bahan mentah untuk luar negeri.


