Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera meminta pemerintah mengevaluasi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul penetapan tiga pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka pada Rabu, 3 Juni 2026.
“Hari kelam untuk kita semua. Program yang digadang-gadang jadi unggulan, tiga pimpinan utamanya jadi tersangka,” kata Mardani melalui akun X miliknya, Kamis, 4 Juni 2026.
Mardani mengingatkan agar proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Tetap berlaku asas praduga tak bersalah. Tapi semoga ini menjadi momentum perbaikan dan kemajuan bangsa,” ujarnya.


