Drama korupsi di lingkungan Pemprov Riau makin panas. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi-lagi turun tangan dan menggeledah kantor Dinas PUPR Provinsi Riau pada Selasa (11/11/2025).
Dalam aksi itu, penyidik berhasil menyita berbagai dokumen penting dan barang bukti elektronik (BBE) yang disebut berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan soal penganggaran di Dinas PUPR Riau.
“Dari hasil penggeledahan, tim menemukan dan menyita dokumen serta BBE yang berhubungan dengan pergeseran anggaran di Dinas PUPR,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo, Rabu (12/11/2025).
Ini bukan pertama kalinya KPK gerak cepat di Riau. Sebelumnya, lembaga antirasuah ini juga menggeledah kantor Gubernur, rumah dinas Gubernur, dan kediaman dua pejabat lain yang kini sudah jadi tersangka: Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.
Kasus ini awalnya terbongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 3 November 2025. Dari OTT itu, KPK menetapkan tiga tersangka utama:
- Abdul Wahid (AW) – Gubernur Riau
- M. Arief Setiawan (MAS) – Kadis PUPR PKPP
- Dani M. Nursalam (DAN) – Tenaga Ahli Gubernur
Mereka diduga main kotor dalam penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan yang naik drastis dari Rp71,6 miliar jadi Rp177,4 miliar. Dari situ muncul “fee wajib” 5 persen alias sekitar Rp7 miliar, yang katanya disepakati lewat obrolan santai di salah satu kafe di Pekanbaru.
Buat yang nolak? Siap-siap diancam dicopot dari jabatan. Praktik ini bahkan punya nama khusus di internal: “jatah preman.”
Menurut KPK, ada setidaknya tiga kali setoran antara Juni–November 2025, dengan total mencapai Rp4,05 miliar dari janji Rp7 miliar. Dari jumlah itu, Gubernur Abdul Wahid diduga kecipratan Rp2,25 miliar.
Sekarang, setelah dokumen dan BBE berhasil disita, KPK makin yakin bisa menelusuri aliran duit “fee proyek” yang bikin anggaran daerah bocor gede.
Kasusnya makin meledak. Publik nunggu, siapa lagi yang bakal terseret setelah ini?


