Singapura – Singapura menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan pajak bahan bakar hijau kepada penumpang pesawat mulai 1 Oktober 2026. Otoritas Penerbangan Sipil Singapura mengumumkan pengenaan biaya bahan bakar penerbangan berkelanjutan (Sustainable Aviation Fuel/SAF) untuk setiap penumpang yang berangkat dari Singapura.
Retribusi berlaku untuk semua tiket atau layanan yang dijual mulai 1 April 2026, mencakup penerbangan penumpang, pengiriman kargo, dan layanan penerbangan bisnis. Besaran tarif dihitung berdasarkan jarak tempuh penerbangan dan kelas kabin.
Pembagian Tarif Berdasarkan Wilayah
Pemerintah Singapura membagi tarif dalam empat kelompok wilayah geografis. Kelompok pertama mencakup Asia Tenggara, kelompok kedua mencakup Asia Timur Laut, Asia Selatan, Australia, dan Papua Nugini. Kelompok ketiga mencakup Afrika, Asia Tengah dan Barat, Eropa, Timur Tengah, Kepulauan Pasifik, dan Selandia Baru. Kelompok keempat mencakup benua Amerika.
Untuk penumpang kelas ekonomi, tarif bervariasi sesuai tujuan. Penerbangan ke Bangkok dikenakan S$1, Tokyo S$2,80, London S$6,40, dan New York S$10,40. Maskapai akan menampilkan biaya ini sebagai item terpisah pada setiap tiket pesawat.
Kebijakan tidak berlaku bagi penumpang yang hanya transit di Singapura.
Komitmen Nol Emisi 2050
Direktur Jenderal CAAS Han Kok Juan menyatakan pengenaan retribusi SAF merupakan langkah signifikan dalam upaya Singapura membangun pusat udara yang lebih berkelanjutan dan kompetitif. “Kita perlu memulai. Kita telah melakukannya secara terukur, dan kita memberi waktu bagi industri, bisnis, dan publik untuk beradaptasi,” katanya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Singapura mendukung target nol emisi karbon bersih pada 2050 yang ditetapkan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional.


