Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah mengintensifkan penagihan terhadap 201 wajib pajak (WP) penunggak terbesar dengan total potensi tagihan sekitar Rp50 triliun hingga Rp60 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa hingga 20 November 2025, DJP telah berhasil mengumpulkan Rp11,48 triliun dari 104 WP yang mulai membayar atau mencicil kewajibannya.
Langkah ini merupakan tindak lanjut instruksi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menegaskan bahwa para penunggak pajak besar dengan putusan hukum inkrah akan tetap ditagih.
DJP menerapkan tiga strategi penagihan, yakni penagihan aktif kepada WP dan penanggung pajak, sinergi dengan aparat penegak hukum serta lembaga keuangan, dan koordinasi hukum bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) serta Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk WP yang menghadapi proses hukum.
Upaya ini dilakukan di tengah melemahnya penerimaan pajak. Per Oktober 2025, realisasi penerimaan baru mencapai 70,2 persen dari target, turun 3,8 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Kondisi tersebut berkontribusi pada melebarannya defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah menegaskan bahwa optimalisasi penagihan utang pajak diperlukan untuk menjaga defisit APBN tetap berada di bawah 3 persen dari produk domestik bruto sesuai target.


