Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Keputusan diumumkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco usai rapat dengan Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
“Terhadap perkara 68 Pidsus/TPK/2025/PN/Jakarta Pusat atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, dengan komunikasi dengan pihak pemerintah Alhamdulillah pada hari ini, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap ketiga nama tersebut,” kata Dasco.
Proses Pengkajian Selama Seminggu
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan proses rehabilitasi bergulir setelah adanya aspirasi yang masuk ke DPR dan Kementerian Hukum dan HAM. Setiap permohonan melalui proses pengkajian oleh pakar-pakar hukum.
Permohonan dari DPR terkait kasus ASDP ditindaklanjuti Menteri Hukum melalui surat resmi kepada Presiden. Dalam surat tersebut disampaikan pertimbangan serta rekomendasi agar Presiden menggunakan hak rehabilitasi. Proses berlangsung sekitar satu minggu sebelum Presiden menyetujui.
“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan Alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan,” katanya.
Dasar Hukum Rehabilitasi
Secara konstitusional, rehabilitasi termasuk dalam ranah kewenangan Presiden sebagaimana diatur Pasal 14 ayat 1 UUD 1945, yang menyebutkan Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Ayat 2 menyebutkan Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Dalam tataran hukum pidana, definisi rehabilitasi dijelaskan dalam Pasal 1 angka 23 KUHAP, yakni hak seseorang untuk memperoleh pemulihan atas kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya apabila ia ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang sah atau karena kekeliruan dalam penerapan hukum.
KUHAP menegaskan rehabilitasi dapat diberikan pada tiga tahapan proses hukum: penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Pada tahap penyidikan dan penuntutan, rehabilitasi diajukan apabila penangkapan, penahanan, atau tindakan hukum lainnya dilakukan tanpa alasan yang sah atau bila terjadi kekeliruan mengenai orang maupun pasal yang diterapkan.
Pasal 97 ayat (3) KUHAP menyatakan jika perkara belum masuk ke pengadilan, permintaan rehabilitasi harus disampaikan melalui praperadilan, bersamaan dengan permohonan ganti rugi. Rehabilitasi juga dapat diberikan setelah pengadilan menjatuhkan putusan, terutama apabila terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan terbitnya keputusan ini, negara secara resmi memulihkan harkat, martabat, dan kedudukan tiga mantan petinggi ASDP tersebut dalam perspektif hukum dan administrasi negara.


