Batam – Aparat gabungan mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk yang diduga mengangkut barang tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Rakyat Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, Batam, pada Senin malam, 24 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Operasi ini melibatkan Kodim 0316/Batam, Bea Cukai Batam, Polda Kepri, dan Forkopimda Batam.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengatakan penindakan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas bongkar muat mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan, para terduga pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen pelayaran maupun dokumen sah barang.
Seluruh kapal, truk, dan muatan diamankan, kemudian diserahkan kepada Bea Cukai Batam untuk proses lebih lanjut. Barang-barang tersebut kini berada di Gudang Bea Cukai Tanjung Uncang untuk dihitung dan diperiksa.
Evi membantah kabar bahwa barang yang disita terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menyatakan tidak ada dokumen yang menunjukkan keterkaitan dengan program tersebut, dan temuan sementara menunjukkan muatan berupa barang campuran, baik lokal maupun impor. Rincian barang masih dalam proses pencacahan.
Evi menambahkan, operasi ini merupakan bentuk sinergi aparat dalam upaya menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan di wilayah perbatasan serta memberantas penyelundupan. Bea Cukai bersama TNI, Polri, dan instansi lain akan terus memperketat pengawasan.
Ia mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan kepabeanan demi menciptakan iklim usaha yang sehat.


