Batam – Bea Cukai Batam terus mendalami kasus penyelundupan puluhan ton sembako yang diungkap Intel Kodim 0316/Batam di Pelabuhan Haji Sage, Tanjung Sengkuang. Hingga Senin (1/12/2025), belasan saksi telah diperiksa dalam penelusuran asal-usul barang, pemilik muatan, dan jaringan penyelundupan.
Kasi Layanan Informasi Bidang BKLI Bea Cukai Batam Mujiono mengatakan, penyelidikan terkendala karena saat pelimpahan barang bukti, Kodim hanya menyerahkan kapal dan muatan tanpa menghadirkan ABK maupun nakhoda kapal.
“Seperti saya sampaikan di awal, bahwa saat kami terima dari limpahan itu tidak ada ABK atau nakhoda kapal. Perlu penyelidikan mendalam,” ujarnya.
Tidak adanya para kru membuat proses mengungkap penanggung jawab utama menjadi lebih kompleks.
Bea Cukai kini fokus menelusuri asal-usul komoditas item per item. Sedikitnya 15 jenis barang ditemukan, mulai dari beras berbagai merek, gula pasir, minyak goreng, mi instan, susu UHT, frozen food, hingga parfum.
“Kita telusuri asal-usul barang-barang itu item by item,” katanya.
Penelusuran dilakukan untuk memastikan mana produk lokal dan mana yang diduga barang impor ilegal. Penelusuran mendalam juga dilakukan terhadap beras yang jumlahnya paling dominan berdasarkan merek yang tercantum dalam karung.
“Beras juga begitu, kita telusuri per merek. Ada beberapa merek. Untuk merek Horas misalkan, kita telusuri siapa agennya dan dari mana datangnya. Itu penyelidikan saat ini,” jelasnya.
Mujiono mengatakan, pihaknya telah memeriksa belasan orang yang dianggap memiliki keterkaitan dengan pergerakan barang tersebut. Pemeriksaan diarahkan untuk mengetahui pemilik muatan, pemasok, dan tujuan pengiriman.
“Kita sudah periksa belasan orang yang berkaitan dengan penelusuran item barang tadi,” ungkapnya.
Terkait video viral seorang pengusaha yang mengklaim sebagai pemilik sebagian muatan beras dan menunjukkan dokumen pendukung, Mujiono menegaskan klaim tersebut belum bisa diterima begitu saja.
“Terkait viralnya sebelumnya seorang pengusaha tunjukkan dokumen beras, itu belum bisa disimpulkan karena masih harus ditelusuri,” tegasnya.
Penindakan bermula pada Senin (24/11/2025) malam saat Unit Intel Kodim 0316/Batam menerima informasi aktivitas bongkar muat mencurigakan di Pelabuhan Haji Sage. Tim menemukan tiga kapal—KM Permata Pembangunan, KM Sampurna 03, dan KM Rezki—sedang menurunkan muatan tanpa dokumen, manifest, dan izin berlayar resmi.
Selain kapal, tiga truk yang diduga menjadi jalur distribusi darat menuju Tanjung Balai Karimun juga diamankan. Truk-truk tersebut memuat puluhan ton sembako yang rencananya dikirim melalui jalur tidak resmi. Barang bukti kemudian diserahkan kepada Bea Cukai Batam dan dipindahkan ke Gudang Penindakan Tanjung Uncang.
Bea Cukai Batam masih melanjutkan pemeriksaan fisik dan administrasi seluruh barang bukti untuk menentukan apakah terjadi pelanggaran ketentuan impor, distribusi, atau kepabeanan.
“Kami dalami terus sampai jelas siapa penanggung jawab sebenarnya,” ujar Mujiono.


