Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa proses pemberian pinjaman bank BUMN yang digunakan PT ASDP Indonesia Ferry untuk membiayai akuisisi PT Jembatan Nusantara, meskipun tiga mantan direksi ASDP telah dibebaskan dan direhabilitasi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, pinjaman tersebut menjadi salah satu materi utama dalam penanganan perkara ini. Fokus pemeriksaan adalah aspek kehati-hatian pihak perbankan dalam menyalurkan kredit.
“Ini juga menjadi salah satu materi, ya, tapi untuk kedalamannya tentu belum bisa kami sampaikan. Tapi, yang jelas secara umum bahwa ini masuk ke dalam materi pemeriksaan atau penanganan perkara kita ini,” kata Asep kepada wartawan di Jakarta, Selasa 16 Desember 2025.
KPK menilai bank seharusnya memperhatikan kelayakan proyek yang dibiayai. PT Jembatan Nusantara diduga tidak layak diakuisisi karena aset kapalnya sudah tua dan perusahaan tersebut masih memiliki utang yang kini menjadi tanggungan ASDP.
Asep juga menyoroti kewajiban bank memastikan nilai agunan yang dijaminkan, termasuk 54 kapal milik PT Jembatan Nusantara, sebelum mengucurkan dana pinjaman.
Pengadilan Tipikor pada 27 November 2025 telah menyatakan perkara korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP inkracht. Dalam putusan tersebut, mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Yusuf Hadi serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis 4 tahun penjara.
Sehari kemudian, pada 28 November 2025, Ira, Yusuf, dan Harry dibebaskan dari Rutan KPK setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
KPK masih menangani kasus Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara, yang berstatus tersangka dalam perkara ini.


