Jakarta – Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Al Azhar Indonesia, Wildan Hakim, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) seharusnya memberikan apresiasi atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah jaksa.
Pernyataan tersebut disampaikan Wildan dalam merespons penangkapan sejumlah jaksa di Banten dan Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, oleh KPK melalui OTT.
“Langkah berani KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah jaksa seharusnya mendapatkan apresiasi dari Kejaksaan Agung. Meski terkesan mencoreng citra institusi kejaksaan, langkah ini justru membantu Kejagung membersihkan aparatnya yang nakal,” kata Wildan pada Senin (22/12/2025).
Menurut Wildan, keberanian KPK menunjukkan bahwa lembaga antirasuah tersebut masih memiliki integritas sebagai penegak hukum yang konsisten dalam memberantas korupsi.
“Petugas KPK masih berani melakukan OTT terhadap jaksa yang juga sama-sama berstatus sebagai penegak hukum,” ujarnya.
Wildan berharap hubungan antara kedua institusi penegak hukum tersebut ke depan semakin solid. Menurutnya, kerja kolaboratif dalam pemberantasan korupsi tidak seharusnya diwarnai oleh konflik kepentingan.
“Dari perspektif Kejagung mungkin saja muncul perasaan terluka karena ada jaksa yang ditangkap KPK. Kita tahu ada jaksa di HSU Kalimantan Selatan, serta jaksa di Kejari Kabupaten Tangerang dan Kejati Banten yang ditangkap. Selama proses penangkapannya berdasarkan bukti yang kuat, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Wildan juga menyinggung beredarnya rumor bahwa Kejagung akan menarik sejumlah jaksa yang saat ini ditugaskan di KPK. Rumor tersebut telah dibantah oleh Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Kejagung, Yadyn Palebangan.
Pengamat politik dari Motion Cipta (MC) Matrix tersebut menilai kemunculan rumor kemudian dikaitkan dengan perseteruan antara KPK dan Polri pada 2009 yang dikenal dengan istilah “Cicak versus Buaya”. Dalam istilah tersebut, cicak merepresentasikan KPK yang dianggap lemah, sedangkan buaya menggambarkan Polri sebagai institusi yang kuat.
“Selama ini, kontribusi Kejagung dengan menempatkan jaksa-jaksanya di KPK telah mendapat persepsi positif dari publik. Karena itu, jangan sampai muncul preseden yang mengesankan adanya perbedaan kepentingan antara dua institusi penegak hukum ini dalam penegakan hukum,” kata Wildan.
Ia menekankan pentingnya peningkatan komunikasi organisasi antara KPK dan Kejagung. Menurutnya, komunikasi antarlembaga harus dibangun secara rapi untuk mencegah kesalahpahaman dan menumbuhkan rasa saling percaya.
“Kejagung harus percaya bahwa KPK bertindak profesional ketika melakukan OTT terhadap jaksa. Sebaliknya, KPK juga perlu segera mengidentifikasi potensi konflik setiap kali terjadi OTT. Ini menjadi tugas pimpinan KPK agar potensi konflik dapat dikelola dan tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar,” ujarnya.


