Jakarta – Direktur Pusat Riset Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum jaksa sudah sesuai prosedur dan tidak ada nuansa politis di baliknya.
Saiful berpendapat tidak seharusnya terjadi ego sektoral antara KPK dengan Kejaksaan Agung setelah beberapa oknum jaksa terjaring OTT KPK.
“Jika memang terindikasi adanya KKN maka jangan seperti melindungi. Terlebih ini menyangkut hal-hal yang ada kaitannya dengan pihak ketiga seperti kepala daerah dan pihak-pihak yang sedang berperkara,” kata Saiful, Minggu (28/12/2025).
Saiful menyoroti adanya isu saling tekan-menekan dan saling ancam setelah OTT KPK terhadap oknum jaksa.
“Mestinya tidak saling tekan-menekan apalagi ancam-mengancam. Keduanya harus berkeyakinan bahwa baik KPK maupun Kejaksaan sama-sama profesional. Sehingga apabila menyangkut institusinya tidak kemudian seolah melindungi apalagi menutup-nutupi,” jelasnya.
Akademisi Universitas Sahid Jakarta ini menilai Kejaksaan tidak perlu kebakaran jenggot dan seharusnya berterima kasih kepada KPK karena telah membantu Kejaksaan untuk bersih-bersih.
Saiful memandang baik Kejaksaan maupun KPK merupakan institusi yang baik, sehingga jangan sampai terjadi konflik seperti kasus cicak versus buaya dengan adanya keinginan untuk tidak memperpanjang tugas jaksa di KPK.
“KPK saya kira on the track penegakan hukum, tidak ada nuansa politis di belakang OTT. Ia murni menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai penegak hukum. Sehingga apabila ada yang menyangkut OTT yang terkait oknum Kejaksaan tidak kemudian memposisikan untuk membela diri,” tegasnya.
Terkait OTT di Banten, KPK berhasil menangkap Jaksa Redy Zulkarnain selaku Kepala Subbagian Daskrimti dan Perpustakaan Kejaksaan Tinggi Banten, 2 pengacara termasuk Didik Feriyanto, dan 6 orang swasta termasuk Maria Siska yang merupakan ahli bahasa.
Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap Warga Negara Asing asal Korea Selatan. Perkara tersebut dilimpahkan ke Kejagung karena mengklaim sudah menerbitkan surat perintah penyidikan terlebih dahulu saat OTT KPK berlangsung pada Rabu (17/12/2025).
Terkait OTT di Hulu Sungai Utara (HSU), KPK telah menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU Tri Taruna Fariadi.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah di HSU, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Rumah Sakit Umum Daerah. KPK mengamankan barang bukti aliran uang senilai Rp804 juta.
Selain itu, Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman ikut dikait-kaitkan dengan OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Dua rumah yang disebut terkait dengan Eddy, masing-masing di kawasan Cikarang dan Pondok Indah, Jakarta Selatan, telah disegel KPK.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka dugaan suap.


