Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Beni Saputra, mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan dijadwalkan pada Senin (29/12/2025). “Dalam lanjutan penyidikan perkara Bekasi, hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi saudara BS (Beni Saputra), swasta/mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, untuk dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Budi di Jakarta.
Namun hingga pukul 12.05 WIB, Beni Saputra yang juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PODSI) Kabupaten Bekasi belum hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Beni Saputra diduga merupakan makelar kasus di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan sempat diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam kasus ini, Haji Kunang diduga menyerahkan uang Rp300 juta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman melalui Beni Saputra. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang juga diduga menyerahkan uang Rp100 juta secara langsung kepada Eddy Sumarman. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari Kabupaten Bekasi.
Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan. Pada Rabu (24/12/2025), penyidik menggeledah rumah tersangka Sarjan di Kampung Gabus Sangkil, Tambun Utara, dan mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) berupa flashdisk.
Pada Selasa (23/12/2025), tim penyidik menggeledah rumah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan kantor perusahaan ayahnya, HM Kunang alias Haji Kunang. Dari lokasi tersebut disita satu unit mobil Toyota Land Cruiser, sejumlah dokumen, dan BBE.
Penggeledahan juga dilakukan di Kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi pada Senin (22/12/2025), meliputi ruang kerja Bupati Bekasi, kantor Dinas Cipta Karya, Dinas Sumber Daya Air, serta Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga. Penyidik mengamankan 49 dokumen dan 5 BBE, termasuk telepon genggam yang berisi percakapan yang telah dihapus.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya Haji Kunang yang menjabat Kepala Desa Sukadami, dan Sarjan selaku pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (20/12/2025) setelah terjaring OTT pada Kamis (18/12/2025).
Dalam rentang waktu Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara ayahnya dan pihak lainnya. Total ijon yang diberikan Sarjan mencapai Rp9,5 miliar dalam empat tahap. Sepanjang tahun 2025, Ade juga diduga menerima aliran dana lain sebesar Rp4,7 miliar, sehingga total penerimaan mencapai Rp14,2 miliar.
Saat OTT, KPK mengamankan uang tunai Rp200 juta dari rumah Ade yang diduga merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan.


