Jakarta – Ribuan buruh dari Jakarta dan Jawa Barat akan menggelar aksi di depan Istana Negara pada Kamis (8/1/2026) dengan konvoi 5.000 hingga 10.000 sepeda motor.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan aksi tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan upah minimum Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat yang dinilai melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan.
“Ini tentang keadilan, konstitusi, dan masa depan buruh. Ketika pemerintah daerah mengabaikan peraturan terkait pengupahan dan Putusan MK, buruh tidak punya pilihan selain turun ke jalan dan meminta keadilan langsung kepada Presiden,” kata Said Iqbal, Rabu (7/1/2026).
Tuntutan pertama adalah revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp5,89 juta per bulan, serta pemberlakuan UMSP DKI 2026 sebesar 5 persen di atas 100 persen KHL.
Tuntutan kedua adalah revisi SK Gubernur Jawa Barat tentang penetapan nilai UMSK di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat agar dikembalikan sesuai surat rekomendasi Bupati/Wali Kota masing-masing daerah.
Said Iqbal menyebut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam menetapkan UMSK 2026 telah melanggar PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
“Namun faktanya, KDM melakukan perubahan, penghilangan, dan pengurangan terhadap jenis sektor industri serta nilai UMSK yang telah direkomendasikan oleh 19 Bupati/Wali Kota,” katanya.
Said Iqbal juga menilai Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam menetapkan UMP 2026 tidak mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang menegaskan gubernur wajib mempertimbangkan KHL dalam penetapan kenaikan upah minimum.


