Batam – Sekretaris Daerah Kota Batam mengusulkan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap Inspektur Daerah Kota Batam Hendriana Gustini melalui Nota Dinas Nomor: 005/800.1.6.2/I/2026 tertanggal 7 Januari 2026.
Usulan tersebut merupakan tindak lanjut surat Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor R-224/L.10.11/Fs/09/2025 terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Dalam proses pemeriksaan, ditemukan penggunaan dana bantuan sosial di lingkungan Inspektorat Daerah sejak tahun 2020 hingga 2023.
Dana tersebut mencapai Rp36 juta per bulan dan dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum. Hendriana diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 3 huruf e dan f, serta Pasal 5 huruf a terkait penyalahgunaan wewenang.
Wali Kota Batam telah membentuk Tim Pemeriksa sekaligus menyiapkan penunjukan Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi jabatan Inspektur Daerah selama proses hukum berjalan. Sekda Kota Batam Firmansyah menegaskan pembebasan tugas tersebut masih sebatas usulan.
Di sisi lain, beredar kabar mengenai mundurnya sejumlah kepala dinas, termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam Herman Rozie. Namun Firmansyah memastikan belum ada surat pengunduran diri yang masuk secara resmi.
“Waalaikumsalam, belum tahu soal itu,” kata Firmansyah saat dihubungi melalui telepon.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad sebelumnya memberi sinyal akan melakukan pelantikan terhadap sekitar 10 kepala dinas pada Januari 2026. Ia menegaskan rotasi dan penyegaran birokrasi menjadi kebutuhan mendesak untuk mempercepat laju pembangunan Batam.
Terkait pejabat yang berkinerja buruk atau tersangkut persoalan hukum, Amsakar meminta yang bersangkutan memiliki kesadaran diri.
“Kalau terkait proses hukum, biarlah berjalan sesuai mekanisme. Tapi saya harapkan kalau kita punya budaya malu, ya kita malulah, ngundurkan diri saja,” kata Amsakar.
Ia menambahkan jajaran kabinet harus memiliki visi dan semangat yang sejalan agar roda pemerintahan berjalan efektif, terutama di tengah banyaknya posisi strategis yang saat ini masih diisi Pelaksana Tugas (Plt).


