Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap kejahatan lingkungan menjadi sumber terbesar pencucian uang di Indonesia dengan perputaran dana mencapai Rp992 triliun sepanjang 2023-2025.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan sektor pertambangan, khususnya emas ilegal, mendominasi kejahatan lingkungan tersebut.
“PPATK telah menyampaikan 994 Hasil Analisa dengan total perputaran dana yang dianalisa sebesar Rp2.085,48 triliun,” kata Ivan dalam laporan tahunan di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Ivan menyebut total transaksi mencurigakan di Indonesia melonjak 42,88 persen dibanding tahun sebelumnya.
PPATK mencatat beberapa temuan kunci kejahatan lingkungan, antara lain transaksi emas ilegal (PETI) mencapai Rp185,03 triliun yang tersebar dari Papua hingga Jawa dan mengalir ke pasar luar negeri.
Selain itu, ditemukan transaksi komoditas strategis Rp198,7 triliun yang memicu kelangkaan dan kenaikan harga barang kebutuhan dalam negeri, penjualan kayu ilegal Rp137 miliar, serta perdagangan tekstil ilegal Rp12,49 triliun.
“Salah satu yang menjadi perhatian PPATK adalah adanya dugaan penambangan emas tanpa izin atau PETI di berbagai wilayah Indonesia. Total nilai transaksi terkait PETI mencapai Rp185,03 triliun dengan total perputaran dana sebesar Rp992 triliun,” jelas Ivan.
Ivan juga mengungkapkan perputaran dana judi online menurun 20 persen menjadi Rp286,8 triliun pada 2025, namun jumlah peserta tetap mengkhawatirkan di angka 12,3 juta orang. PPATK mencatat pergeseran metode deposit yang kini masif menggunakan e-wallet dan QRIS.
Untuk kasus korupsi, PPATK telah menyerahkan 302 hasil analisa terkait aliran dana hasil korupsi kepada penyidik sepanjang tahun lalu.


