Jakarta – Kejaksaan Agung menyatakan pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengusulkan pemanggilan mantan Presiden Joko Widodo dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina tidak memiliki relevansi dengan pembuktian perkara.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Riono Budi Santoso mengatakan pemanggilan saksi dalam persidangan harus didasarkan pada kebutuhan pembuktian dan atas permintaan majelis hakim, bukan atas pernyataan saksi.
“Misalnya soal tanggung jawab presiden dan sebagainya, itu tidak ada kaitannya. Pemecatan seseorang juga tidak terkait dengan pembuktian perkara di persidangan ini,” kata Riono kepada wartawan, Jumat (31/1/2026).
Riono menegaskan nama Joko Widodo tidak pernah muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi terkait perkara tata kelola minyak yang menjerat Pertamina.
Pernyataan tersebut merespons kesaksian Ahok di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026), dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024.
Saat bersaksi, Ahok menyatakan selama menjabat tidak pernah menerima temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilaporkan kepada dewan komisaris, termasuk temuan terkait sewa kapal yang kini menjadi pokok perkara.
“Kami tidak pernah dapat, Pak. Tidak ada, Pak. Di masa saya tidak ada,” kata Ahok menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum.
Ahok juga menegaskan perannya hanya sebatas pengawasan ketika jaksa mendalami dugaan temuan BPK terkait pengadaan yang memenangkan pihak tertentu meski tidak masuk daftar seleksi.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut praktik ship chartering dan sewa Terminal BBM telah menimbulkan kerugian negara. Ahok mengklaim sistem digital di Pertamina pada masa kepemimpinannya transparan dan dapat ditelusuri secara detail.
Ahok mendorong jaksa mengusut perkara secara menyeluruh. “Makanya saya bilang ke Pak Jaksa, kalau mau bongkar tuntas, periksa sekalian Menteri BUMN. Bahkan Presiden bila perlu,” ujarnya, merujuk pada Joko Widodo yang saat itu menjabat Presiden RI.


