Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menilai pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu perlu dilakukan secara cermat agar tidak mudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun tetap harus memperhatikan manajemen waktu.
“Tidak terburu-buru itu ada benarnya, karena memang harus hati-hati dan detail,” ujar Arief di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, 22 April 2026.
Arief menjelaskan, pengalaman sebelumnya menunjukkan UU Pemilu kerap diuji di MK dan berpotensi mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, ia mendorong penyusunan regulasi yang kuat secara hukum.
“Kita perlu membuat regulasi yang kuat, sehingga ketika diuji tidak mudah dipatahkan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa penyusunan UU Pemilu tidak bisa disamakan dengan regulasi lain. Aturan turunan seperti Peraturan KPU (PKPU) membutuhkan dasar hukum yang jelas karena berdampak luas, mulai dari anggaran hingga aspek sosial.
Meski demikian, Arief mengingatkan bahwa proses revisi tidak bisa berlarut-larut mengingat pemilu memiliki siklus tetap setiap lima tahun.
“Perlu keseimbangan antara kehati-hatian dan ketepatan waktu. Ini undang-undang yang terikat siklus,” tegasnya.


