Batam – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam menyatakan belum menerima surat resmi dari kementerian terkait wacana revisi aturan Tunjangan Hari Raya (THR) yang mewajibkan perusahaan membayar hak pekerja paling lambat H-14 sebelum Idulfitri.
“Kami belum menerima suratnya, belum menerima surat dari kementerian,” kata Kepala Disnaker Batam Yudi Suprapto, Rabu (18/2/2026).
Yudi mengaku telah membaca informasi rencana revisi tersebut melalui pemberitaan media dan media sosial, namun pihaknya belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh sebelum regulasi resmi diterima. “Nanti kalau suratnya sudah masuk ke kami, baru kita bahas,” ujarnya.
Meski demikian, Disnaker Batam tetap bersiap menghadapi potensi peningkatan laporan terkait pembayaran THR menjelang Lebaran. Berdasarkan data 2025, terdapat 22 laporan pekerja yang mengadukan perusahaan karena tidak membayarkan THR sesuai ketentuan.
Sebagai langkah antisipasi, Disnaker Batam berencana mendirikan minimal tiga posko pengaduan THR yang akan dibuka sekitar H-7 sebelum Idulfitri. Jumlah posko dapat bertambah tergantung kerja sama dari perusahaan maupun pengelola kawasan industri.
“Posko itu nanti kita dirikan mendekati waktu pembayaran THR, sekitar H-7 sebelum Idulfitri. Sekarang kita sedang sosialisasi ke pihak kawasan dan perusahaan,” kata Yudi.
Yudi berharap seluruh perusahaan di Batam dapat mematuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu sehingga tidak menimbulkan polemik.


