Jakarta — Bank Indonesia (BI) menaikkan batas maksimal penukaran uang tunai menjadi Rp 5,3 juta per paket dalam program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idulfitri (Serambi) 2026. Kebijakan ini meningkat dari batas sebelumnya sebesar Rp 4,3 juta per paket.
Deputi Gubernur BI Ricky Perdana Gozali mengumumkan hal tersebut dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) secara daring di Jakarta, Kamis (19/2/2025). Ia menyebut jumlah paket yang tersedia meningkat 86 persen atau hampir dua kali lipat dibanding tahun lalu.
Untuk mendukung program ini, BI menyiapkan dana sebesar Rp 185,6 triliun, meningkat sekitar 15 persen dari tahun sebelumnya. Dana tersebut disalurkan melalui seluruh kantor perwakilan BI bekerja sama dengan perbankan di seluruh Indonesia.
BI juga menyediakan 2.800 titik penukaran uang dan 8.700 layanan operasional yang tersebar di berbagai kanal. Masyarakat dapat menukar uang di kantor bank umum, armada kas keliling, serta layanan terpadu di pusat aktivitas warga dan tempat ibadah.
Program Serambi 2026 merupakan tahun kelima sinergi antara BI dan industri perbankan. Peningkatan layanan ini didasarkan pada proyeksi pertumbuhan ekonomi kuartal I 2026 yang lebih kuat, yang diperkirakan mendorong kebutuhan uang tunai masyarakat lebih tinggi menjelang Lebaran.


