Jakarta — Komisi IX DPR RI mendorong Kementerian Ketenagakerjaan merevisi batas waktu pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari tujuh hari menjadi 14 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Desakan itu disampaikan anggota Komisi IX dari Fraksi PDIP, Edy Wuryanto, di Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.
Edy menilai pembayaran THR lebih awal memberikan ruang waktu bagi pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran sebelum libur Lebaran dimulai. Ia menyebut selama ini penyelesaian sengketa THR kerap baru dilakukan setelah Lebaran usai karena sempitnya waktu pengawasan.
“Pengawas ketenagakerjaan di daerah sudah memasuki masa libur, sehingga tidak memiliki cukup waktu apabila ada laporan yang masuk,” kata Edy.
Selain aspek pengawasan, pembayaran pada H-14 juga dinilai menguntungkan pekerja karena memberi waktu lebih panjang untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya sebelum harga kebutuhan pokok naik akibat inflasi musiman menjelang Lebaran.
“THR bukan kebijakan baru. Ini kebijakan yang sudah lama berjalan dan setiap perusahaan sudah menganggarkannya. Semakin awal dibayarkan, justru semakin baik bagi pekerja maupun perputaran ekonomi,” ujarnya.
Edy mendorong Kementerian Ketenagakerjaan merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang saat ini mewajibkan pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.


